Petisi GADIS

Dear teman-teman yang baik,
Solidaritas Perempuan membangun rangkaian kampanye bertajuk GADIS (Gerakan Perempuan Anti Diskriminasi) sejak tanggal 7 Maret 2011 akan berakhir pada hari ini (11 Maret 2011). Hari ini GADIS telah berdialog dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai upaya pemerintah dalam menyelesaikan dan membuat rancangan kebijakan untuk menghentikan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan atas nama agama. Hasil pertemuan tersebut adalah adanya pembahasan lebih lanjut mengenai indikator terhadap pemetaan perda-perdes yang diskriminatif dan bias gender yang dibahas secara bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Meski Pekan hari perempuan berakhir hari ini, namun semangat kita bersama tiada henti untuk terus mewujudkan keadilan perempuan dan membebaskan perempuan dari diskriminasi dan kekerasan.
Mohon dukungan KAMPANYE GADIS dengan menandatangani petisi ini.
Silahkan dibuka link di bawah ini
terima kasih,
Andy

KAMPANYE GADIS (GERAKAN PEREMPUAN ANTI DISKRIMINASI)

PERNYATAAN SIKAP Solidaritas Perempuan dalam Kampanye GADIS (Gerakan Perempuan Anti Diskriminasi)

HAPUSKAN SEGALA TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ATAS NAMA AGAMA

Hari ini seluruh warga dunia memperingatinya sebagai hari kebebasan dan gugatan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan atas dasar apapun, termasuk atas nama agama. Meski hari perempuan sedunia telah diperingati nyaris satu abad yang lalu, perempuan Indonesia masih mengalami ancaman, intimidasi, dan segala bentuk diskriminasi. Pergolakan gerakan perempuan di Indonesia dalam berjuang memperoleh kemenangan-kemenangan agar perempuan memperoleh hak-haknya dan bebas dari praktik diskriminasi, justru tidak menyurutkan berbagai aktor-aktor yang mengatasnamakan agama dan negara pun membiarkan untuk menghalangi upaya perempuan dan kelompok minoritas untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Ironisnya, situasi tersebut seharusnya tidak lagi terjadi sebab pemerintah Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on the elimination of All Forms of Discrimination against Women) melalui UU No. 7 Tahun 1984 sehingga seharusnya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan.

Kita dapat melihat paska reformasi yang menawarkan segenap perubahan dalam demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia, kehidupan perempuan yang telah dijamin oleh negara justru tidak membaik. Warna politisasi atas nama agama dan budaya serentak menjadi tren regulasi satu dasawarsa sejak 2001-2010 yang menjadi kekangan-kekangan lokal bagi ruang gerak perempuan. Hingga tahun 2010, Indonesia kini telah memiliki 156 perda-perdes diskriminatif. Kebijakan itu berupa aturan berpakaian bagi perempuan, larangan keluar malam, kriminalisasi PSK, pornografi dan aturan lain yang bukan hanya mengancam dan mengintimidasi perempuan tetapi juga mendiskriminasi perempuan sehingga tidak pernah memiliki otoritas maupun kesempatan untuk menjadikannya sebagai warga negara yang merdeka.

Secara simultan, kebijakan diskriminatif ini kemudian dibarengi dengan segala rupa praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan yang menyebabkan kekerasan seksual, psikologis, sosial, dan fisik terhadap perempuan. Hal ini terjadi di Aceh, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Tangerang, Jogjakarta, dan berbagai wilayah lainnya. Selain itu, Slidaritas Perempuan (SP) juga memantau berbagai tindak diskriminasi terhadap kelompok minoritas Ahmadiyah di Manislor-Kuningan, Kampung Cisalada-Bogor, Desa Panyairan- Cianjur. dan Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat. Praktik yang dilakukan atas nama agama mayoritas kemudian menghancurkan prinsip kebhinekaan Indonesia. Praktik ini juga menyebabkan adanya kelompok minoritas berada dalam ancaman segala bentuk kebebasannya.

Mereka hidup dalam trauma psikis karena rumah mereka sebagai ruang aman dan arena kekuasaan bagi perempuan di kelompok yang dimarjinalkan kemudian dibakar dan dihancurkan, masjid perempuan yang menjadi tempat privasi perempuan beribadah diamuk massa, nasib pedagang perempuan dibatasi, lahan ekonomi perempuan Ahmadiyah lainnya terancam dari pemiskinan, dan juga ketakutan dari ancaman kekerasan seksual berupa pemerkosaan[1].

 

 

Negara seolah-olah tidak berdaya menghadapi kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama dan mayoritas sehingga yang dilakukan negara adalah berkompromi dengan aktor-aktor yang telah terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok minoritas. Hal ini menunjukkan bahwa negara membiarkan adanya pelanggaran hak perempuan dan kelompok minoritas secara sistematis demi kepentingan stabilitas kekuasaan SBY-Boediono.

Salah satu buktinya adalah dengan memberi ruang bagi kelompok-kelompok patriarkis atas nama agama untuk menunjukkan eksistensinya MUI yang ingin memperlihatkan eksistensi secara mudahnya menghilangkan identitas maupun ruang gerak individu dan kelompok tertentu yakni dengan cara mengeluarkan Fatwa No. 11 tahun 2005 bahwa (1) Ahmadiyah bukan islam, sesat dan menyesatkan, juga pengikutnya murtad. (2) bagi yang terlanjur mengikuti Ahmadiyah sebagai keyakinannya harus kembali kepada islam sebagai agama asalnya berbasis pada Alquran dan Alhadist (3) pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghentikan penyebaran ajaran Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan menutup organisasi maupun aktivitasnya[2]. Belum lagi, adanya SKB (Surat Keputusan bersama) 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung justru tidak membuat kondisi perempuan dalam kelompok marjinal keluar dari keterpurukan dan pengabaian hak konstitusi perempuan.

Untuk itu, Solidaritas Perempuan dalam rangkaian kampanye Gerakan Anti Diskriminasi (GADIS) yang konsern terhadap perjuangan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan mendesak:

  1. mencabut semua peraturan atau kebijakan yang yang mendiskriminasi dan mengkriminalisasi perempuan termasuk SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008.
  2. memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memenuhi unsur pemenuhan hak-hak konstitusi perempuan dan kelompok minoritas
  3. berhentilah memproduksi peraturan diskriminatif terhadap perempuan karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.
  4. memastikan bahwa negara memberikan perlindungan atas kebebasan dan ruang gerkan, terhindar dari berbagai bentuk ancaman sebagai wujud perlindungan hak konstitusi sebagai perempuan, sebagai kelompok minoritas, dan sebagai warga negara Indonesia

 

 

Jakarta, 9 Maret 2011

 

Risma Umar

Ketua Badan Eksekutif Nasional

Solidaritas Perempuan (SP)

Contact Person:

Andi Cipta A. +6285693006315/ iam_indonesian@yahoo.com


[1] Data temuan Solidaritas Perempuan tahun 2011

[2] Fatwa ini didisain pada pertemuan kedua Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi, tahun 1985.

 

Aceh’s Human Right Watch Report

Two local Sharia laws in Indonesia’s Aceh province violate rights and are often enforced abusively by public officials and even private individuals,Human Rights Watch said in a report released today. The country’s central government and the Aceh provincial government should take steps to repeal the two laws, Human Rights Watch said.http://www.hrw.org/node/94615.  Here is the report in English http://www.hrw.org/en/reports/2010/12/01/policing-morality. And here is the report in Indonesian. http://www.hrw.org/en/reports/2010/12/01/menegakkan-moralitas-0

Violence’s Not Our Culture

Pemenuhan Hak-hak Perempuan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam: Dalam Rangka Kampanye Publik 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Sayangi Inong Aceh

Aceh- 29 September 2010. Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Adalah praktik kekerasan yang terjadi di berbagai tingkat dan kelompok masyarakat yang semestinya dihentikan. Praktik ini selalu didukung oleh mekanisme ajaran agama yang keliru dan kebudayaan yang patriarkis dan menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan. Untuk itu, sejak tahun 1984, Indonesia telah memiliki UU No. 7 Tahun 1984 mengenai UU Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sebagai instrumen HAM yang menjadi indikator pengakuan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya perempuan telah memaktubkan aturan-aturan mengenai anti diskriminasi terhadap perempuan, termasuk pada tataran kebijakan yang mendiskriminasi Perempuan

Sebagaimana diketahui secara histori, Aceh memiliki perempuan-perempuan berdaya yang lantang mengatakan anti kekerasan, anti kolonial, dan anti penindasan. Perempuan-perempuan Aceh kerap menjadi model acuan bagi perempuan-perempuan lain untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasinya. Namun, sejarah ini tampaknya akan hanya dimuseumkan, dimasukkan dalam buku-buku, dan perempuan Aceh tidak mampu menciptakan sejarahnya sendiri seperti yang dilakukan oleh nenek moyangnya. Realitas pelanggaran hak asasi perempuan tidak dapat dipungkiri, menoreh bercak luka bagi proses kesejarahan perempuan Aceh. Perempuan Aceh tidak memiliki suaranya dan badannya sendiri. Penerapan syariat islam yang tidak adil dan keliru sejak tahun 2001 tidak memperlakukan perempuan dengan ramah

Solidaritas Perempuan Aceh pada 29 November 2010 melaksanakan diskusi public yang bertujuan membangun komitmen dan sekaligus mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan-kebijakan daerah yang berpontensi terjadinya kekerasan terhadap Perempuan di Aceh. Bertempat di Hotel Hermes Banda Aceh, diskusi diharapkan kedepan diberikannya ruang bagi Perempuan untuk dapat berpartisipasi dan turut adil dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan daerah tersebut. Sekitar 94 orang menghadiri diskusi publik ini yang terdiri dari banyak kalangan termasuk para kepala keucik (desa) antusias mengikuti diskusi ini.

Dalam proses diskusi, ada banyak bahan-bahan kajian yang perlu dilakukan pengkajian melalui pertemuan yang intensif dan rutin. Makalah dari Biro hukum propinsi Aceh memberikan penjelasan bagian dari pasal dalam peraturan yang ada di Aceh yang ber-persektif Perempuan mulai bidang politik, Agama, Ham, Ekonomi dan pendidikan yang tertuang dalam pasak-pasal di UUPA. Makalah dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan anak menjelasakan bagaimana proses pembuatan dan jalannya pengesahan dari peraturan daerah/qanun baik yang skala propinsi maupun skala kabupaten daerah dimana peraturan propinsi memanyungi semua peraturan yang ada dibawanya seperti qanun yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota, wacana menariknya adalah menyangkut kebijakan daerah dari Buapati Aceh Barat menyangkut penguntingan celana Perempuan dan pelarangan Perempuan mengunakan celana panjang, bedasarka penjelasan dari perwakilan dari Badan PPA, secara aturan, kebijakan skala kabupaten/kota yang berdiri dibawah peraturan skala propinsi, dengan kata lain secara hukum peraturan/qanun daerah Aceh Barat cacat hukum karena berada dibawah kebijakan propinsi yang tidak pasal yang berbicara menyangkut menyangkut penguntingan celana Perempuan dan pelarangan Perempuan mengunakan celana panjang.

Makalah dari akademisi IAIN, berbicara menyangkut bagaimana melihat pada teks formulasi hak-hak perempuan dalam alquran, serta bagaimana menjelaskan fiqih dan syariat, dimana secara singkat berbicara bahwa fiqih adalah sisi praktis dari Syariah. Bersifat temporal, relatif, dan local. Artinya ilmu fiqih akan berkembang mengikuti perubahan yang terjadi dimasing-masing daerah dan tidak bisa dipaksakan. Sebagai contoh bagimana masab menyangkut wudhuk, bagi wilayah yang melimpah air harus membasuh kepala sampai kebelakang, tentu akan berbeda bagi wilayah dimana air-nya sedikit atau kurang. Ketika bebicara menyangkut Hak Perempuan dan laki-laki dalam islam, dalam Tauhit dijelaskan kepasrahan untuk di atur/hidup berdasarkan ketentuan Allah, serta yang berhak mengatur dan mengontrol adalah Allah bukan laki-laki atau Perempuan. Pemateri juga berbicara bagaimana fakta dilapangan kondisi kekinian yang dihadapi Perempuan di Indonesia secara umum dan Aceh secara khususnya.

Pemateri dari Solidaritas Perempuan secara umumnya, berbicara kasus-kasus kekerasan yang dihadapi oleh Perempuan di seluruh Indonesia,di Makasaar, Jakarta dan Aceh. Pemateri berbicara berdasarkan fakta yang didapat melalui riset terlebih dahulu, dan khusus di Aceh, pemateri sangat konsen mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi melalui riset dan kajian-kajian FDG yang dilakukan selama kurang lebih 8 bulan, dalam makalah yang disajikan oleh pemateri juga berbicara menyangkut pengkajian ulang untuk peraturan/qanun yang tidak berspektif Perempuan bahkan menjadi alat Negara untuk mengkontrol tubuh Perempuan hukumnya adalah wajib dilakukan, melalui diskusi public ini pemateri menjelaskan bahwa ada banyak peraturan/qanun yang tidak berpihak dan bahkan cenderung menjadi alat Negara/ daerah untuk mengkontrol kehidupan Perempuan.

Dalam jalannya diskusi panel dalam sesi pertanyaan, secara umum dapat dikelompokkan dalam 3 bagian pertanyaan yang berbeda berdasarkan pematerinya.

Dalam pertanyaan menyangkut proses dalam pembuatan kebijakan/aturan ada ruang-ruang yang berdasarkan aturanya seharusnya digunakan Perempuan untuk bisa ikut berpartisipasi dalam proses penyusunan, entah kenapa ruang-ruang ini menjadi tidak termanfaatkan dengan baik, kalau analisa dari pemateri yang mewakili badan PPA bahwa banyak pengerak Perempuan yang enggan untuk ikut karena berangkapan orang yang kerja di badan PPA kurang paham apa yang menjadi kebutuhan Perempuan bahkan kaku dalam membuat kebijakannya. Akan tetapi dari pengerak Perempuan banyak yang berpikir bahwa infomasi menyangkut ruang-ruang ini kadang sangat terbatas, tidak semua orang bisa mengakses itu.

Satu pertanyaan dari peserta bahwa penerapan syariat islam di Aceh itu sudah menjawab semua kebutuhan Perempuan-perempuan di Aceh, akan tetapi kemudian pernyataan ini juga dimentahkan oleh dia sendiri bahwa kondisi ketimpangan dari penerapan syariat islam sendiri karena kurang pemahaman dari pemerintah dan masyarakat menyangkut apa itu syariat Islam.

Akhir dari diskusi public ini rencananya akan disusunnya sebuah konsep bersama dimana didalam konsep ini akan berbicara menyangkut bagaimana diberikanya ruang bagi Perempuan dalam ikut sertaan untuk mengkaji kembali kebijakan-bijakan yang rentan terjadi tindak kekerasan terhadap Perempuan. Walau dalam proses akhirnya ini tidak bisa dilakukan karena dua orang narasumber/pemateri dari pemerintah tidak mengikuti proses diskusi public ini sampai akhir, maka langkah-langkah penyusunan konsep bersama ini akan dilanjutkan dalam pertemuan rutin di kemudian hari, dengan agenda menyiapkan konsep paper tersebut yang kemudian diagendakan untuk menjadi bahan dalam hearing dengan pengambil kebijakan di Aceh, baik itu gubernur maupun anggota dewan DPRA.

Kekerasan Terhadap Perempuan Bukanlah Budaya Kita

Oleh: Andi Cipta Asmawaty

Assamualaikum Warramatullahi Wabarakatuh

Selamat siang dan salam sejahtera bagi kita semua.

Terima kasih kepada panitia, peserta yang telah hadir, dan kakak-kakak narasumber yang memberi kami pengetahuan dan refleksi bersama dalam diskusi publik Sayang Inong Aceh sebagai rangkaian 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.  Diberi kesempatan bicara pada di akhir acara sesungguhnya bukan karena ingin menyimpulkan tetapi ingin belajar dari kakak-kakak di atas.

Oke, pada kesempatan kali ini, Solidaritas Perempuan sesuai dengan mandatnya yakni membangun gerakan politik perempuan dengan salah satu penekanannya adalah mengkritisi segala bentuk kebijakan diskriminatif bagi perempuan, sejalan dengan pemikiran bahwa qanun syariat islam memang perlu untuk ditinjau ulang. Argumentasi ini bukan pendapat baru, namun hasil pemikiran banyak perempuan akar rumput dari penelitian yang kami baru saja lakukan dan sedang berjalan tiga bulan di dua desa yakni Desa Lampuu, Kabupaten Aceh besar dan Desa Sosial, Kabupaten Bener Meuriah. Saya membuat slide show foto-foto perempuan yang kami wawancarai sekitar dua menit.

Lagu tersebut merupakan rekaman asli ketika kami wawancarai. Dan di balik nadanya yang melankoli, ternyata terdapat lirik-lirik yang menguatkan perempuan. “Ike kuning ngebetimang, Ike putih ngebebilang” (Perempuan bukan emas untuk ditimbang, bukan uang untuk dihitung)

 

Kekerasan terhadap perempuan adalah upaya yang dilakukan pihak tertentu (bisa perorangan, kelompok, bahkan sistem) untuk menyebabkan perempuan berada dalam kondisi yang tidak nyaman dan kehilangan akses dan kontrol hak-haknya dan budaya adalah abstrak nilai yang secara sadar dan tidak sadar mempengaruhi pola dan cara hidup kita. Nah dari hasil penelitian tersebut, kami menyimpulkan bahwa ternyata kekerasan terhadap perempuan bukanlah bagian dari kebudayaan Aceh sendiri, bukan bagian dari kebudayaan Gayo Alas, Gayo Takengon, bukan bagian dari kebudayaan Melayu umumnya namun sebenarnya tidak lepas dari  konstelasi dan dinamika politik yang sampai hari ini masih mempengaruhi hidup kita yang naasnya dimana dimensi kekuasaan  sedemikian hebat menentukan pola sejarah kita yang berdampak pada cara pikir kita hingga kita tidak lagi bisa membedakan mana praktik budaya yang dibangun dari kesepakatan sosial dimana terdapat juga peran perempuan di dalamnya mana praktik budaya yang dibangun dari tangan kekuasaan.

Hal ini termasuk juga praktik kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan yang saya maksud bukanlah hanya merujuk pada KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga, tetapi bentuk-bentuk kekerasan yang saling mengikat dan membentuk lapisan-lapisan sehingga sulit ditembus seperti kekerasan ekonomi yang bercampur dan dibalut kekerasan atas nama agama, kekerasan atas nama budaya, kekerasan atas nama negara yang seringkali menilai tubuh dan seksualitas perempuan sebagai pondasi moralitas sosial. Tubuh perempuan ditempatkan menjadi penyanggah seksualitas yang dibebankan bukan pada kesepakatan sosial, melainkan dominasi kaum tertentu yang menginginkan tubuh perempuan itu sebagai musuh atau saingan dan bukan teman apalagi partner. Terdapat anggapan bahwa tubuh perempuan itu monster, tubuh perempuan itu berlendir sehingga rasanya tidak pantas tampil di muka publik, rasanya tidak etis jika ia diberi kesempatan yang sama, rasanya tidak adil jika diberi keadilan atau akses, sehingga tubuh perempuan kemudian diberi label. Setiap ornamen tubuh perempuan kemudian diberi label dan disahkan untuk menjadi objek kekerasan hanya karena misalnya berkaitan dengan konsep AURAT yang diinterpretasikan semau-maunya tergantung dari dinamika politik yang sangat maskulin tadi, artinya bahwa politik kita itu tidak pernah memasukkan unsur sejarah dan pengalaman perempuan.

Catatan Komnas Perempuan tahun 2009 silam, setidaknya Indonesia sekarang memiliki 154 kebijakan daerah-desa yang diskriminatif termasuk pemberlakuan qanun-qanun di Aceh. Wajah dari kebijakan yang 154 tadi sebenarnya wajah pengendali moralitas, penyelesaian konflik-konflik sosial, dan bentuk keteraturan sosial tetapi jika kita bongkar isi dan perspektif kebijakan tersebut sebenarnya pandangan soal tubuh perempuan yang tidak pantas, tidak etis, dan selalu keliru dalam posisi sosial.  Saya juga mau bilang, pandangan ini bukan bentukan pikiran murni dari masyarakat Aceh, bukan bagian dari kebudayaan Aceh, tetapi sebenarnya tawaran dari pusat yang menginginkan Aceh tidak lepas dari NKRI. Artinya dalam arti sederhana, tubuh dan seksualitas perempuan itu properti yang harganya sama dengan sumber daya alam, yang nilainya sama dengan uang. Karena wacana integrasi Aceh ke NKRI tidak lepas dari wacana-wacana ekonomi dan politik pragmatis, bukan sesungguhnya prinsip-prinsip kebangsaan yang dibangun oleh founding father Indonesia.  Konsekuensinya adalah pertama, tubuh perempuan didomestikkan padahal ia berhak dalam publik dan kedua, kekerasan terhadap perempuan. Tidak heran, aksi tangkap-menangkap perempuan yang tidak berjilbab yang gencar dilakukan oleh WH sebenarnya konsekuensi pahit yang didapatkan perempuan hanya karena politik yang tidak berpihak pada perempuan.

Upaya mempanjangkan jilbab dan mempenglonggar pakaian tubuh perempuan juga tidak lepas dari wacana politik dan juga media yang saling bertarung. Hasil penelitian SP Aceh menunjukkan dulu praktik-praktik ritual budaya masih memperbolehkan perempuan hanya mengenakan selendang atau kerudung tetapi kini, malah praktik tersebut dianggap tradisional dan pembodohan. Orang dulu dianggap tidak sama pintar dengan orang sekarang, padahal hasil cek-menricek kami selama ini, orang yang pandai mengaji adalah orang dulu, orang yang lebih jelas pandangannya soal seksualitas perempuan justru orang dulu. Saya juga sebenarnya tidak mau mempolarisasi dulu atau sekarang. Tetapi wacana dulu atau sekarang itu terus bermain hingga hari ini yang menjadi pandangan ibu-ibu kampung misalnya  mereka berkata “Dulu, saya kecil tidak ada yang namanya hukum cambuk, tidak ada yang namanya rajam, atau jilbab panjang-panjang. Orang dulu sekolah dengan baju seadanya.”

Nah, eksekusi hukum cambuk di Aceh kemudian dijadikan contoh benar-benar yang ditiru oleh suatu desa kecil di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2007, peraturan ini kemudian tidak menjalankan mekanisme tata perundangan yang baik karena peraturan hukum cambuk di desa ini tidak dicatat dalam lembaran daerah dan tidak dinomorkan. Tetapi karena desa ini tidak terpantau oleh pemerinta, kepala desa kemudian membuat lembaran peraturan hitam di atas putih yang menjadikan peraturan hukum cambuk ini kemudian leluasa dan menyiksa tubuh perempuan di bawah umur karena dituduh berzina. Kami mewawancarai kepala desa tersebut dan mengatakan bahwa peraturan desa itu murni mengikuti apa yang dilakukan di Aceh. Kepala desa ini berpikir bahwa jika negara membolehkan hukum cambuk di suatu propinsi, mengapa tidak diperbolehkan di tingkat desa. Dan pemberlakukan hukum ini benar-benar diskriminatif jika terdapat dugaan berzinah, perempuan karena dianggap tidak mampu membayar denda dicambuk dan harus merasakan malu di sepanjang hidupnya sedangkan laki-laki hanya membayar denda sebesar Rp 2 juta setengah dan pergi dari desa.

Secara nasional, kami melihat tren ini jika dibiarkan bisa berbahaya dan jika dilanjutkan justru semakin memperparah pondasi demokrasi yang kita bangun secara susah payah. Ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan konvensi anti penyiksaan yang sudah dilakukan oleh aktivis-aktivis pendahulu kita, malah cenderung dilanggar oleh negara itu sendiri. Bukannya melakukan sosialisasi untuk membentuk peraturan sesuai dengan ratifikasi konvensi, tetapi membangun undang-undang yang mengatakan ratifikasi konvensi tidak perlu diikuti.

Oleh karena itu, rasanya tepat tetap untuk mengkampanyekan “tinjau ulang qanun” bukan hanya karena tidak humanis tetapi juga bukan berlandas atas nama sayang inong Aceh. Kampanye 16 hari yang dilakukan sebenarnya dari pengalaman tiga perempuan di dominika Marabal Sister yang dibunuh oleh rezin dictator, Trujillo 40 tahun yang lalu hanya karena ingin menyelamatkan para suami mereka yang anti rejim atau pengalaman perempuan yang dibunuh hanya karena masuk ke dalam fakultas teknik, hanya karena ada anggapan bahwa fakultas teknik adalah domain laki-laki di Montreal, Kanada. Hal ini bermakna pengalaman perempuan adalah sumber pembelajaran bagi kita semua yang harus didengarkan, dirasakan, dan dimaknai.

 

Naskah Drama Perempuan Menggugat

Ide cerita             :Faisal Riza

Pemain                 :Nurul Hayati dan Faisal Riza

Musik                    : Dodi Resmalc

Sutradara            : Dee Asha

Lelaki                    : lelah aku berfikir tentang rancangan qanun itu. Khalwat, Ikhtilat, Zina dan lain-lainnya. Sebenarnya untuk apa melakukan ini semua. Tapi aku yakin ini semua demi kebaikan Aceh tercinta. Ya, Islam satu-satunya jalan menuju kebahagiaan. Tapi entah kenapa, selalu saja rancangan yang kubuat mendapat tantangan yang sulit dari masyarakat. Masyarakat sekarang ini telah terbiasa dengan kekafiran dan lalai dengan nafsu dunia.

Ah, entahlah. Mungkin aku saja yang terlalu serius, tapi… sekali lagi kutekankan bahwa ini adalah itikad baik. Negeri ini semakin tidak jelas. Hal yang paling membuat citra negeri ini merosot adalah penampilan. Coba perhatikan anak-anak remaja sekarang.

Coba simak apa yang kuajukan untuk rancangan qanun ini, akan kurubah pakaian, kelakuan remaja dan masyarakat serta… ah sudahlah, nanti kalau qanun ini diresmikan kalian akan lihat sendiri.

Mungkin, aku akan sejenak beristirahat.(MENYANDARKAN TUBUHNYA) tapi,terkadang aku bertanya sendiri dalam hati, apakah keputusanku sudah tepat?

Sebagian dari mereka membandingkan apa yangg seharusnya orang aceh lakukan dengan syariat Islam… ah, aneh, bagaimana mungkin merumuskan sesuatu konsep tanpa  merujuk pada kekaffahannya… pusing  juga aku, tapi sudahlah waktunyapun terbatas. Atau, aku sarankan saja untuk melakukan study banding ke…(BERFIKIR, KEMUDIAN TERTIDUR, LAMPU PADAM)

II

SEORANG PEREMPUAN DUDUK DISEBUAH KURSI, LELAKI ITU TERBANGUN DAN MEMANDANG BERKELILING.

Lelaki               : Arab Saudi… yah, negeri Arab, bukankah pusat Islam ada di sana ? (TERKEJUT MELIHAT PEREMPUAN)siapa kau ?

Ah, sepertinya aku mengenalmu… busanamu… sesuatu yang lama kami rindukan

Perempuan    : bukankah kami anggun ?

Lelaki               : ya, tentu saja… Cut Nyak?.

Perempuan    : bukankah seharusnya kami (setara) menjadi kebanggaan setiap lelaki yang hidup di atas tanah pusaka ini?

Lelaki               : ya… seharusnya, tapi itulah persoalannya

Perempuan    : bukankah kami selalu di cela, dirajam dan dikejar-kejar sebagai makhluk yang suka pamer aurat ?

Lelaki                : cut Nyak, maafkan saya. Segalanya telah berubah. Gadis-gadis di negeri ini seperti pelacur-pelacur yang berjalan, seandainya mereka mengikuti jejakmu, maka

Perempuan    : munafik!, kenapa menyalahkan mereka, bukankah tanggung jawab itu telah menjadi beban setiap khalifah. Bukankah para lelaki sama biadabnya jika itu terjadi ?

Lelaki               : maafkan saya cut Nyak, tapi kamipun sedang merencanakan perbaikan. Saya akan merancang setiap gadis negeri ini dalam keanggunan busananya.mengenakan rok… dan yah…segalanya. beberapa rancangan telah saya siapkan (MENUNJUKKAN RANCANGANNYA, CUT NYAK BERPALING)kalau itu kurang memuaskan, saya bermaksud mengusulkan agar kita belajar ke berapa negara lain untuk mendirikan syariah di tanah pusaka ini Cut Nyak.

Perempuan    : syariat Islam… menurutmu, apakah kita belum pernah memiliki syariat ?

Lelaki               : tentu saja, Cut Nyak. Hanya saja kita harus membuatnya lebih nyata, Khaffah.

Perempuan    : dengan cara menghujat tubuh perempuan, merajamnya dan menempatkannya dalam posisi rentan terhadap cela ? Hijablah kepala kalian

Lelaki                : itu hanya sebagian kecil saja Cut Nyak…

Perempuan    ; bagian kecil yang mudah, sehingga kalian lebih tertarik untuk membahasnya dari pada hal-hal yang lebih prinsip

Lelaki               : tuduhan itu tidak benar, Cut Nyak.

Perempuan    : pernahkah kalian berfikir, mengapa para gadis menjadi seperti itu ?

Lelaki               : menurut Cut Nyak ?

Perempuan    : kita adalah bangsa yang memiliki islam di sini(MENUNJUK DADANYA)islam adalah nafas kita, semangat yang membuat kita menerjang ribuan desing peluru.islam sejalan dengan kebudayaan kita yang agung. Islam masuk bukan dengan paksaan, dengan damai.mengapa hari ini setiap Islam memburu saudaranya dengan harapan menemukan kebusukan ? menggapa tak ada yang prtanyakan mengapa kebusukan itu hadir.

Lelaki                : cut Nyak…

Perempuan    : pernahkah rasul, mengejar para pelaku khalwat ?

Lelaki                : tidak, tetapi cut nyak, kondisi kita berbeda, … cut Nyak harus paham bahwa…

Perempuan     : bahwa kondisi kita yang menyebabkan demikian. Setiap orang hari ini mengejar harta untuk kesenangan dan jaminan hidup hari esok. kesenjangan meraja lela, adakah yang mengurusi zakat yang harusnya lebih berperan menghilangkan kefakiran ?

Sadarkah kita bahwa, kebiasaan saling menghujat dan senang menemukan orang melakukan maksiat adalah akibat kesenjangan tersebut?

Mengapa Islam menjadi paksaan dan celakanya perempuan mengalami akibat terberat…. Tidak adil, ini tidak adil

Lelaki                : itu keliru cut nyak, tidak hanya perempuan, lelakipun akan mendapatkan hal yang setimpal.

Perempuan     : (TERTAWA)sekilas kamu menyama ratakan perempuan dan lelaki… pandangan yang bagus. Mengapa dalam hal lain lelaki tidak sebaiknya memakai jubah gamis saja seperti perempuan yang harus memakai rok. tentu saja berbeda. Sekali perempuan diketahui berzina, maka seumur hidupnya ternoda, namun lelaki… aku sendiri tidak pernah tahu sesuci apa kamu.

Lihat aku, tidakkah aku anggun ?

Lelaki                 : Cut Nyak, kita tetap harus terpaut pada model zaman sekarang. Maksud saya, bagaimana mungkin, akibat kesenjangan seperti cut nyak katakan tadi. Bisa saja tidak semua mampu membeli pakaian yang seperti cut Nyak kenakan. Dengan rok, mereka dapat membuatnya dan tidak sulit.

Yang terpenting adalah kita hidup di zaman yang berbeda…

Perempuan       : coba lihat aku, apakah aku memakai rok? jika seseorang yang tak mampu membeli rok, maka ia akan telanjang dan langganan korban penegak syariah ?

Lelaki                  : bukan begitu Cut Nyak…

Perempuan       : artinya dia akan jadi korban, iya kan?, .

Lelaki                  : Cut Nyak…

Waniita               : kau membentakku ?

Lelaki                  : cukup, pikiranmu semakin asing Cut Nyak

Perempuan       : bukannya, kalian yang terlalu jauh melampaui apa yang seharusnya

Lelaki                  : cukup… hentikan.

Perempuan       : apa kau akan membunuhku?, nuranimu?

Lelaki                  : bangsa kita adalah banggsa yang bermoral dan taat, aku harus menjaganya agar tetap begitu. Kita harus berkembang…islam harus menonjol di sini…

Perempuan      : Jadi kau fikir aku tidak bermoral?, dengan membiarkan rakyat tetap miskin dan bodoh itu yang kau sebut bermoral? Sementara kalian pelesiran dari uang kita rakyatmu.

Lelaki                  : cukup… hentikan… kau tak mengerti

Perempuan       :  atau kau yang tak mau mendengar nuranimu,  ?

Lelaki                   : diam… kubunuuh kau…pergi..pergi (LAMPU MEREDUP, PEREMPUAN MENHILANG LELAKI TERBANGUN DENGAN NAFAS TERENGAH-ENGAH, MELAMUN. LAMPU FADE OUT)

Lelaki                   : apakah ini adalah jawaban dari kegelisahanku?, bahwa pendidikan dan kesejahteraan rakyat serta menegakkan hak-hak perempuan menjadi utama dibandingkan formalisasi syariat islam.

Mengapa cut nyak berduka, mengapa ia meradang?

PEREMPUAN MENGGUGAT (Air Mata Cut Nyak)

Jika ingin mendedah aurat, mengapa tubuh perempuan yang kau telanjangi

Mengapa tubuh perempuan yang harus dihukum

Tidak, tidak, tidak

Karena aku perempuan

Mengapa pakaianku yang kalian gunting

Mengapa aku yang kalian cambuk

Tahukan kalian

Aku yang telah meniupkan doa-doa sehingga kalian damai dalam lelap

Aku yang meneteskan air mata merasakan lapar kalian

Aku yang angkat keranjang kayu bakar agar kalian sekolah

Dan sekarang aku yang kalian rajam

 

Dan akulah perempuan yang akan kalian rajam

 

Sayangi Inong Aceh

Dialog Pemenuhan Hak-hak Perempuan Dalam Pelaksanaan Syariat Islam:

Dalam Rangka Kampanye Publik 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan:  Sayangi Inong Aceh[1]

Banda Aceh, 29 November 2010

 

1. Latar Belakang

Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Adalah praktik kekerasan yang terjadi di berbagai tingkat dan kelompok masyarakat yang semestinya dihentikan. Praktik ini selalu didukung oleh mekanisme ajaran agama yang keliru dan kebudayaan yang patriarkis dan menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan. Untuk itu, sejak tahun 1984, Indonesia telah memiliki UU No. 7 Tahun 1984 mengenai UU Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sebagai instrumen HAM yang menjadi indikator pengakuan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya perempuan telah memaktubkan aturan-aturan mengenai anti diskriminasi terhadap perempuan, termasuk pada tataran kebijakan yang mendiskriminasi perempuan.

Sebagaimana diketahui secara histori, Aceh memiliki perempuan-perempuan berdaya yang lantang mengatakan anti kekerasan, anti kolonial, dan anti penindasan. Perempuan-perempuan Aceh kerap menjadi model acuan bagi perempuan-perempuan lain untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasinya. Namun, sejarah ini tampaknya akan hanya dimuseumkan, dimasukkan dalam buku-buku, dan perempuan Aceh tidak mampu menciptakan sejarahnya sendiri seperti yang dilakukan oleh nenek moyangnya. Realitas pelanggaran hak asasi perempuan tidak dapat dipungkiri, menoreh bercak luka bagi proses kesejarahan perempuan Aceh. Perempuan Aceh tidak memiliki suaranya dan badannya sendiri. Penerapan syariat islam yang tidak adil dan keliru sejak tahun 2001 tidak memperlakukan perempuan dengan ramah. Perempuan Aceh selalu menjadi sasaran tanpa nilai keadilan.  Hal ini dapat dilihat dari kasus pemerkosaan oleh WH (Wilayatul Hisbah) di Langsa, praktek sweeping, penggutingan celana jins, dan pemberlakuan peraturan pakaian muslim dan jilbab di Aceh Besar dan Aceh Barat. Belum lagi, rancangan qanun jinayat yang memuat pasal-pasal yang merugikan dan tidak melindungi perempuan. Deretan kasus di atas merupakan dampak atas mekanisme regulasi syariat islam yang minim sosialisasi terhadap perempuan, mempersempit keterlibatan perempuan dalam proses pembuatan keputusan, dan pelaksanaannya yang diskriminatif bagi perempuan.

Oleh karena itu, berbagai pelanggaran kasus KTP seharusnya dihentikan. Hal ini telah dijamin oleh Pasal 2 huruf f UU Ratifikasi CEDAW berbunyi:

mengambil semua langkah yang sepatutnya, termasuk perundang-undangan, untuk memodifikasi atau menghapus undang-undang, peraturan, adat-istiadat dan praktik yang ada bersifat diskriminatif terhadap perempuan”.

Dengan demikian, pemerintah secara bersama dapat melaksanakan tanggung jawab ini. Untuk itu, dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan dan hak-hak asasi, SP Aceh sebagai lembaga yang memperjuangkan penegakan hak-hak perempuan di Aceh mempergunakan momentum rangkaian kampanye 16 hari kekerasan yang bertajuk “SAYANGI INONG ACEH” sebagai momentum penghentian KTP.  Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kegiatan ini berlangsung setiap tahunnya sejak tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember sebagai hari peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Melalui kampanye 16 hari penghapusan kekerasan terhadap Perempuan terbangun kerjasama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, aktivis HAM perempuan, maupun masyarakat secara umum, untuk dapat mendorong keterwujudan dari keadilan, persamaan dan pemenuhan hak-hak Perempuan. Oleh karena itu, SP Aceh akan menyelenggarakan diskusi bersama pemangku kepentingan dengan tema: Sayangi Inong Aceh.

2. Tujuan

  • Mempromosikan hak-hak perempuan dan hak-hak manusia melalui kampanye 16 hari penghapusan kekerasan terhadap Perempuan
  • Membuka ruang bersama untuk berdialog mengenai situasi pelanggaran HAM dan HAP yang terjadi pada perempuan Aceh
  • Meminta pemerintah Provinsi Aceh untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang berpotensi terjadinya KTP
  • Menjadi sarana peningkatan kapasitas dan pengetahuan di antara pemangku kepentingan

 

3. Pelaksanaan

Dialog ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal            : Senin, 29 November 2010

Pukul                      : 09.00 wib s.d Selesai

Tempat                  : Hermes Palace Hotel

Pembicara               :

 

  • Gubernur Aceh ( atau yang mewakili )
  • Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Aceh
  • Kepala Biro Hukum Propinsi Aceh
  • Musdawati (Dosen IAIN Ar-Raniry)
  • Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan

 

4. Keluaran

  • Tersosialisasinya 16 Hari Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan serta terbangunnya pemahaman bersama menyangkut kekerasan berbasis jender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
  • Adanya Konsep paper bersama yang akan dibawa dalam dialog ke pemerintah
  • Adanya kajian kebijakan-kebijakan yang berpotensi terjadinya tindak kekerasan terhadap Perempuan.

5. Peserta

Peserta dari dialog ini terdiri dari komunitas Perempuan akar rumput, aktivis HAM Perempuan, dan Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatifnya. Jumlah perserta direncanakan berkisar 50 orang.

6. Pelaksana

Panitia pelaksana dari diskusi publik ini adalah Solidaritas Perempuan Aceh.


[1]Kampanye lain dapat dilihat dari blog: http://www.sayanginongaceh.wordpress.com dan ikuti kami di twitter: @sayanginongaceh